TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida menanggapi maraknya tren perdagangan Non-Fungible Tokens atau NFT di kalangan masyarakat belakangan ini.
Ia mengatakan NFT sejatinya sudah muncul dari 2014, namun baru kembali marak belakangan ini lantaran dikaitkan dengan perkembangan kripto, misalnya Bitcoin dan lainnya.
"Sebetulnya di OJK tidak meng-handle itu karena tidak termasuk ke dalam instrumen keuangan, jadi kami mungkin hanya monitor perkembangannya," ujar Nurhaida dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.
Nurhaida menyadari bahwa NFT belakangan mulai muncul dalam berbagai bentuk, misalnya karya seni. "Namun, saya rasa dari ojk tidak terlalu banyak yang kami ini (tangani), hanya kami monitor saja," ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Wimboh Santoso turut menanggapi tren NFT ini. "Keuangan digital macam-macam. Kami concern, kami pelajari. Kadang-kadang underlying-nya tidak ada hubungannya dengan sektor keuangan tapi kami monitor," ujar Wimboh
Ia mengatakan OJK pun memiliki grup pengembangan keuangan digital. "Itu pun antara keuangan dan non keuangan beda tipis. itu terus kami kembangkan."
Sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga menyatakan pemerintah belum mengatur mengenai Non-Fungible Tokens atau NFT.